TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial bahwa pada Pasal 8 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Bidang Pemberdayaan Sosial adalah Pelaksanaan Perbaikan dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/273/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya. Sub Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota bertujuan untuk melakukan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional yang berada di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota adalah : a. Memberikan acuan bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan standar pembersihan, pemeliharaan, dan perbaikan/rehabilitasi TMP dan MPN; b. Terpeliharanya TMP dan MPN dalam bentuk fisik, kelayakan, dan kepatutan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada para Pahlawan; dan c. Berfungsinya TMP dan MPN secara sosial sebagai media pelestarian nilai dan pembelajaran semangat nasionalisme serta perlaku berbangsa dan bernegara.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pembersihan, Perbaikan/Rehab, dan Pemeliharaan TMP dan MPN

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemelihataan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota Kode Kegiatan : 1.06.07.2.01 Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota Kode Sub Kegiatan : 1.06.07.2.01.02 Lokasi : Dinas Sosial Kota Surabaya Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Hilda Fairuz Rochmi, S.Sos.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota adalah : a. Taman Makam Pahlawan 10 November; b. Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa; c. Taman Makam Pahlawan Ngagel; d. Makam Pahlawan Nasional Bung Tomo; e. Makam Pahlawan Nasional Dr. Soetomo; f. Makam Pahlawan Nasional KH. Mas Mansyur; dan g. Makam Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

4. PESERTA
 

- Jumlah Taman Makam Pahlawan : 3 Lokasi; - Jumlah Makam Pahlawan Nasional : 4 Lokasi; - Jumlah Pramu Pemakaman : 19 Orang Laki-laki, 1 Orang Perempuan

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.756.987.458 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan sub kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan secara rutin setiap hari di seluruh Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional di Kota Surabaya. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.