TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota No 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan RT RW dan LPMK

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah balai RW yang memiliki sarana dan prasarana standart minimal untuk pelayanan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Jambangan

4. PESERTA
 

Ketua LPMK, RW dan RT

5. ANGGARAN
 

681.264.500

6. JADWAL ACARA
 

Laporan kegiatan setiap akhir bulan

7. PENUTUP
 

Honor diterima di akhir bulan