A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan Dalam rangka pelaksanaan Dana Kelurahan (DAKEL) tahun 2024 sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa pembangunan desa/ kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pembangunan desa/ kelurahan dilaksanakan oleh kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang mengacu pada peraturan walikota nomor 70 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan musyawarah rencana pembangunan tingkat kelurahan (musrenbangkel) yang telah di sepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk priode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang diupdate, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik di laksanakan langsung oleh kelurahan maupun yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh warga masyarakat di kelurahan baik melalui kegiatan pemeliharaan/ rehabilitas maupun pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sarana dan Prasarana yang terbangun di wilayah kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan melibatkan peran serta semua stakeholder baik LPMK, RW, RT, Pokmas dan warga masyarakat. Pelaksanaan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran dimulai Bulan Januari sampai dengan Desember 2024 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilaksanakan di seluruh RW wilayah Kelurahan Manukan Kulon |
|
4. | PESERTA |
semua stakeholder baik LPMK, RW, RT, Pokmas dan warga masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 2.635.221.402,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dimulai Bulan Januari sampai dengan Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
TOR ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan di Kelurahan Manukan Kulon. Dengan adanya TOR yang jelas, diharapkan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan |