TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kecamatan merupakan Perangkat daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi peneyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pemberdayaan di Kota Surabaya yang adil bagi laki-laki dan perempuan maka pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan salah satu program pemerintah dalam memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang dan membantu proses kemajuan kelurahan

B. TUJUAN
 

Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan Kelurahan. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Kelurahan mengadakan musyawarah untuk mengetahui kebutuhan warga - Usulan tersebut ditentukan skala prioritas dan menyesuaikan alokasi anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah Kota Surabaya - Melakukan pekerjaan pemberdayaan sesuai dengan perencanaan yang sudah dikerjakan - Kelurahan mengajukan pencairan sesuai alokasi yang telah dibuat - Penyedia/ pokmas melakukan pertanggungjawaban atas pekerjaannya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Manukan Kulon

4. PESERTA
 

Penyedia/ pokmas melakukan pertanggungjawaban atas pekerjaannya

5. ANGGARAN
 

Rp 1.592.314.268,-

6. JADWAL ACARA
 

Selama 1 tahun anggaran dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024

7. PENUTUP
 

TOR ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan di Kelurahan Manukan Kulon. Dengan adanya TOR yang jelas, diharapkan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan