A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan. Pasal 12 ayat (1) huruf (i) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat, Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan penyediaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover berupa Kertas HVS A4 80 gr dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya berupa Toner Cartridge HP 48A. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover berupa Kertas HVS A4 80 gr dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya berupa Toner Cartridge HP 48A sebagai pendukung dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan di Kecamatan Tandes |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan pelayanan publik melalui pengurusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan di Kecamatan Tandes maupun di Kelurahan se-Kecamatan Tandes |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Tandes maupun di kantor Kelurahan se- Kecamatan Tandes. |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat maupun lembaga yang ada di masing-masing kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Tandes melalui Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat, Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 31.767.567,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Tahapan Pelaksanaan Sub Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Sub Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data menyiapkan data kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Sub Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan pembayaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover berupa Kertas HVS A4 80 gr dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya berupa Toner Cartridge HP 48A. - Pelaporan Sub Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan di Kecamatan Tandes Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |