TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan Dana Keluraahan (DAKEL) tahun 2024 sesuaai dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaaan Masyaarakat di Kelurahan bahwa pembagunan desa / kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pembangunan desa/ kelurahan dilaksanakan oleh kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang mengacu pada peraturan walikota nomor 70 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan musyawarah rencana pembangunan tingkat kelurahan (musrenbangkel) yang telah di sepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk priode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang di mutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik di laksanakan langsung oleh kelurahan maupun yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh warga masyarakat di kelurahan baik melalui kgiatan pemeliharaan/rehabilitas mauppun pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terbangunnya saluran u dicht

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan dilaksanakan di 7 RW wilayah Kelurahan Balongsari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di 7 RW wilayah Kelurahan Balongsari

4. PESERTA
 

Kegiatan melibatkaan peran serta semua stic holder baik LPMK,RW,RT,Pokmas dan warga massyarakaat.

5. ANGGARAN
 

2.431.553.931

6. JADWAL ACARA
 

Pada tahun 2023, sosialisasi dilaksanakan 6 bulan sekali 2.Pada tahun 2023, pemeliharaan dilaksanakan 2 kali sesuai laporan warga 3.Pada tahun 2023, Pembangunan dilaksanakan pada saluran air kotor yang belum sesuai standar

7. PENUTUP
 

Demikian terimakasih