TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya , Kecamatan merupakan Perangkat daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi peneyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan salah satu program pemerintah dalam memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang dan membantu proses kemajuan kelurahan

B. TUJUAN
 

Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan Kelurahan. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tersedianya rumah padat karya cuci motor di RW 06

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Unsur Pemerintah Kota : Tim Anggaran Pemerintah Kota, Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian), Bendahara , tim pengawas lapangan (staf), tenaga ahli - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 sd 7 , 35 RT, Pokmas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah RW 6 Kelurahan Balongsari

4. PESERTA
 

Seluruh warga masyarakat, LPMK, RW, RT, Kader KSH, Pokmas, Karang Taruna

5. ANGGARAN
 

601.780.207

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan selama 1 tahun anggaran dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024.

7. PENUTUP
 

Demikian terimakasih