A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya , Kecamatan merupakan Perangkat daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi peneyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan salah satu program pemerintah dalam memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang dan membantu proses kemajuan kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan Kelurahan. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tersedianya rumah padat karya cuci motor di RW 06 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Unsur Pemerintah Kota : Tim Anggaran Pemerintah Kota, Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian), Bendahara , tim pengawas lapangan (staf), tenaga ahli - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 sd 7 , 35 RT, Pokmas |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah RW 6 Kelurahan Balongsari |
|
4. | PESERTA |
Seluruh warga masyarakat, LPMK, RW, RT, Kader KSH, Pokmas, Karang Taruna |
|
5. | ANGGARAN |
601.780.207 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan selama 1 tahun anggaran dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian terimakasih |