A. | LATAR BELAKANG |
Latar belakang dilaksanakannya sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN adalah berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 6. Pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) mengacu pada Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) No 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota No 43 Tahun 2020. |
|
B. | TUJUAN |
Terpenuhinya kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Indikator kinerja sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Mutasi ASN 1 Dokumen. Sedangkan output gendernya adalah meningkatnya jumlah pegawai perempuan yang mendapat kesempatan penyegaran tugas pegawai untuk memaksimalkan tujuan organisasi dari mutasi staf semula 39.80% menjadi 44.80%, dan rotasi jabatan semula 47.15% menjadi 49.15%. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melaksanakan kegiatan pemrosesan mutasi jabatan dengan penyiapan bahan mutasi jabatan bagi pegawai yang memenuhi kompetensi, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
|
4. | PESERTA |
ASN dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya; |
|
5. | ANGGARAN |
453701029 |
|
6. | JADWAL ACARA |
12 (dua belas) bulan mulai Januari sampai Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan yang mengarah kepada responsif gender di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, dimana perempuan bisa dipandang setara dengan laki-laki dan perempuan dapat membantu perekonomian dan pembangunan Kota Surabaya. |