TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang dilaksanakannya sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN adalah berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 6. Pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) mengacu pada Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) No 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota No 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Indikator kinerja sub kegiatan Pengelolaan Promosi ASN Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN 1 Dokumen. Sedangkan output gendernya adalah meningkatnya jumlah pegawai perempuan yang menduduki jabatan struktural dari semula 47.47% menjadi 49.47%.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melaksanakan kegiatan pemrosesan promosi jabatan dengan penyiapan bahan promosi jabatan bagi pegawai yang memenuhi kompetensi, kualifikasi jabatan dan persyaratan administrasi kepangkatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

4. PESERTA
 

Staf PNS dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan Staf PNS diinstansi Pemerintah Kota Surabaya yang berkompeten untuk dapat dipromosikan;

5. ANGGARAN
 

405200000

6. JADWAL ACARA
 

12 (dua belas) bulan mulai Januari sampai Desember 2024.

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan yang mengarah kepada responsif gender di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, dimana perempuan bisa dipandang setara dengan laki-laki dan perempuan dapat membantu perekonomian dan pembangunan Kota Surabaya.