TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana dirubah melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan yang kemudian dicabut melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penanganan konflik di wilayah kecamatan Jambangan bersama 3 pilar (unsur kecamatan, polsek, dan koramil)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

Babinsa dan Babinkamtibmas

5. ANGGARAN
 

Rp. 17.169.600

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2024.