A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana dirubah melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan yang kemudian dicabut melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100% |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penanganan konflik di wilayah kecamatan Jambangan bersama 3 pilar (unsur kecamatan, polsek, dan koramil) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Jambangan |
|
4. | PESERTA |
Babinsa dan Babinkamtibmas |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 17.169.600 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2024. |