TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa pada pasal 16 dan pasal 20 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan adalah pengendalian program dan evaluasi. Sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal bertujuan untuk melaporkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan di Tingkat Kecamatan. Pihak Kecamatan berperan sebagai fasilitator agar usulan masyarakat dapat terfasilitasi melalui Musrenbang Tingkat Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait adalah : i. Menyepakati prioritas program/kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Kecamatan Tandes ii. Menyepakati Tim Delegasi kecamatan yang akan mewakili wilayah kecamatandalam Forum SKPD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Hasil Usulan Masyarakat akan dirangkum dalam usulan kecamatan berupa Berita Acara yang akan Ditandatangani oleh RW/LPMK/ Lurah/ Camat dan OPD yang terkait 2. Pelaksanaan Musrenbang dihadiri 100 orang terdiri atas Laki-laki : 67 Orang dan Perempuan : 33 Orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Menyelenggarkan kegitan forum musyawarah dengan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk menampung aspirasi kebutuhan masyarakat di level Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan adalah di Kantor Kecamatan Tandes Pemerintah Kota Surabaya. Karena merupakan pusat kegiatan dari 6 kelurahan yang dilingkupi

4. PESERTA
 

adalah seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan unsur masyarakat yang ada di lingkungan kecamatan Tandes. Sasaran Sub Kegiatan :  Jumlah LPMK  Jumlah RW  Jumlah PKK  Jumlah Karang Taruna  Jumlah Tokoh Masyarakat  Jumlah Bunda PAUD

5. ANGGARAN
 

Rp 12.000.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dua kali dalam kurun waktu satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja buat sebagai panduandalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kecamatan Tandes Tahun Anggaran 2024