TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan. Pasal 12 ayat (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayat 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional penyediaan Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia dan Belanja Jasa yang Diberikan kepada Masyarakat.

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan Alat dan Bahan untuk Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah meliputi ruangan, kertas, kursi dan alat proyektor. Pelaksanaaan Sub Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional kepada LPMK, RW, RT, dan Karang Taruna serta masyarakat umum.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan wilayah Kecamatan Tandes.

4. PESERTA
 

Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), LPMK, dan Karang Taruna serta masyarakat umum yang berada di wilayah Kecamatan Tandes Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Tandes melalui Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 4.700.000,00.

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan sub kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Kecamatan Tandes Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.