A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Pasal 299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa tata cara pengamanan aset tanah dapat dilakukan dengan 3 (tiga) aspek, yaitu aspek pengamanan fisik, aspek pengamanan administrasi dan aspek pengamanan hukum. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan kegiatan pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 125 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi : a. Pengamanan tanah; b. Pengamanan gedung dan / atau bangunan; c. Pengamanan rumah negara; d. Pengamanan barang milik daerah berupa barang persediaan; e. Pengamanan barang milik daerah selain tanah, gedung dan /atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang mempunyai dokumen berita acara serah terima dan f. Pengamanan barang milik daerah berupa barang tak berwujud Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengamanan dan penyelesaian sengketa barang milik daerah yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah yang meliputi Pengamanan Aset Tanah berupa sertipikasi, pemasangan papan nama dan patok, serta melaksanakan pelayanan SKRK, penyelesaian permasalahan tanah aset pemerintah kota surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pengamanan Sarang Milik Daerah ini yaitu guna pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa sertipikasi tanah dan penyelesaian permasalahan tanah / Klaim terhadap tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang telah masuk untuk permohonan sertipikasi dengan output Peta Bidang Tanah dan telah dilaksanakan pengamanan fisik dalam bentuk pemasangan papan dan/atau patok dan/atau pagar |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah ini meliputi : - Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya - Penyelesaian permasalahan tanah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Pertanahan Surabaya I, Kantor Pertanahan Surabaya II, Kanwil BPN Jawa Timur dan lokasi Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Narasumber untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, antara lain sebagai berikut : a. Personil ASN : - Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. - Sub Koordinator Pengamanan Barang Milik Daerah. - Staf Pengamanan Barang Milik Daerah b. Personil Non ASN : - Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5 sejumlah 9 orang - Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 6 sejumlah 13 orang - Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 7 sejumlah7 orang c. Terkait dengan kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah maka diperlukan diskusi dengan pihak - pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu : - Narasumber pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai pihak dalam melaksanakan sertipikasi tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya, diantaranya Honorarium Narasumber Setingkat Eselon II, Honorarium Narasumber Setingkat Eselon Ill , Honorarium Narasumber Setingkat Eselon IV, Honorarium Narasumber Setingkat Staff. - Narasumber Akademisi Perguruan Tinggi untuk pendampingan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah aset Pemerintah Kata Surabaya - Narasumber praktisi pada lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selaku Jaksa Pengacara Negara serta Kepolisian Resort Kota Surabaya dan Kepolisian Tanjung Perak dalam menangani permasalahan Litigasi dan Non - Litigasi. |
|
5. | ANGGARAN |
5.832.208.506 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan penyusunan rencana kegiatan terlebih dahulu. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah melaksanakan pengamanan fisik dan administrasi serta penanganan permasalahan Litigasi dan Non Litigasi. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 |