TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka menjamin adanya konsistensi dan sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan yang di dalamnya memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dicapai, sesuai visi misi Kota Surabaya yang sejalan dengan arah kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kinerja yang telah ditetapkan, dipandang perlu untuk melakukan rencana anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan keadaan yang berlangsung. Adapun peratruran yang mendasari adalah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formulasi Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan; 4. Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/563/436.1.2/2020 tentang Tim Penelitian Optimalisasi Pemanfaatan dan Pemindahtangan Barang Milik Daerah Berupa Tanah. 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang lzin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemerintah Kata Surabaya.; 7. Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/2/436.1.2/2017 Tentang Tim Penelitian Pemindahtangan Barang Milik Daerah Pemerintah Kata Surabaya Berupa Tanah Dan/atau Bangunan 8. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kata Surabaya Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, 1 Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagai sarana untuk melakukan proses tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah Kota Surabaya dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut: 1. Menyiapkan segala kebutuhan dalam rangka memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk lzin Pemakaian Tanah, lzin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya; 2. Mendata luasan maupun penggunaan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya; 3. Meneliti, menganalisa, menilai tanah dan bangunan aset yang akan dimanfaatkan maupun dipindahtangankan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak lain; 4. Menyiapkan kebutuhan pemeliharaan gedung; 5. Pemeliharaan dan perawatan gedung (Hitech-Mall, Gedung Serbaguna Arief Rahman Hakim, Gedung Wanita Candra Kencana, Rumah Peristirahatan Prigen, dan Gedung Siola); 6. Menyusun draf penghapusan barang milik daerah; 7. Menyusunan SK Pengguna Barang Milik Daerah; 8. Memferifikasi usulan pemakaian/pemanfaatan tanah dan bangunan; 9. Kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan barang milik daerah 10. Menyiapkan lahan untuk rumah padat karya

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah dilaksanakan memberikan layanan prima kepada masyarakat pemanfaatan aset yang sesuai dengan amanah perundang-undangan. Maksud pelaksanaan sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk lzin Pemakaian Tanah, lzin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan yang ingin dicapai dalam sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah yaitu mewujudkan tertib adminitrasi pengelolaan barang milik untuk kepentingan warga Kota Surabaya dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah selain pajak

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah adalah sebanyak 7.679 Dokumen terdiri dari gedung/bangunan yang dikuasai/dimanfaatkan sebanyak 26 lokasi, lzin Pemakaian Tanah sebanyak 7000 lokasi, dan lzin Pemakaian Rumah sebanyak 653 lokasi. Aset tanah dan bangunan yang dimanfaatkan diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya serta mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WfP) hasil pemeriksa BPK

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan Kode Kegiatan Nama Sub Kegiatan Kode Sub Kegiatan Pagu Anggaran SumberDana Tahun Anggaran · Pengelolaan Barang Milik Daerah 5.02.03.2.01 Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah. · 5.02.03.2.01.10 Rp 14.619.719.406,- (empat belas milyar enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus enam rupiah) · APBD Kota Surabaya 2024

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah dilaksanakan aleh Bidang Penatausahaan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam menjalankan sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah didukungan oleh personil untuk memberikan pelayanan dan perawatan tanah dan gedung untuk memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Kota Surabaya yang memanfaatkan. Adapun dukungan personil dalam menjalankan kegiatan terdiri dari: Personil ASN - Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah - Analis Aset Daerah - Pengawas Bangunan dan Gedung - Pengelola Pemegang ljin Penyewa Tanah dan lnventarisasi Aset Daerah - Pengadministrasi Perizinan - Pengadministrasi Keuangan Tenaga Kontrak : - Analis Aset Daerah - Pengawas Bangunan dan Gedung - Pengelola Bangunan Gedung - Pengelola Pemegang ljin Penyewa Tanah dan lnventarisasiAset Daerah 4 - Pengadministrasi Perizinan - Pengendali Teknologi lnfom,asi - Pengadministrasi Sarana dan Prasarana - Pranata Pasukan Pengamanan Dalam - Teknisi Gedung atau Bangunan - Pramu Kebersihan - Pramu Taman - Pengadministrasi Keuangan Tenaga Ahli/Pakar : Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu: - Narasumber Akademisi Perguruan Tinggi dan instansi diluar Pemerintah Kota Surabaya untuk pendampingan dalam pelaksanaan pemanfaatan, penjualan dan penghapusan pengelolaan barang milik daerah dan pengembangan sistem infom,asi untuk dapat terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya; - Narasumber setingkat Eselon II dan narasumber setingkat staf untuk memberikan pendampingan terkait pem,asalahan pengelolaan barang milik daerah

5. ANGGARAN
 

14.619.719.406

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnaha,ndan Penghapusan Barang Milik Daerah terdiri dari: - Perencanaan paket pekerjaan (penyusunan RUP) untuk pengadaan barang asa; - Pelaksanaan pekerjaan; - Pengawasan pekerjaan (monitoring dan evaluas)i - Pelaporan hasil pelaksanaan pekerja Jangka waktu pelaksanaan terhadap semua paket pekerjaan pada sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaata,nPemindahtangana,nPemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran antara bulan Januari 2024 s/d Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaata,nPemindahtangan,anPemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah di Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. Apabila diperlukan dapat diadakan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, sejauh hal tersebut merupakan keharusan serta mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat.