TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan

B. TUJUAN
 

-Updating data pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dalam sektor perindustrian di Kota Surabaya. -Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap segala peraturan yang berlaku. -Melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan perusahaan yang mempunyai legalitas Perizinan Berusaha di sektor perindustrian yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Persentase Pengawasan Industri kecil dan menengah yang mempunyai legilitas perizinan tahun 2023 sebesar 375 pelaku usaha dan terealisasi sebanyak 470 pelaku usaha laki – laki sebanyak 301 (64,04%) dan perempuan sebanyak 169 (35,96%).

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku usaha industri yang telah memiliki perizinan berusaha di wilayah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 310.334.267

6. JADWAL ACARA
 

Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

7. PENUTUP
 

Kegiatan pengawasan terhadap izin usaha yang telah diterbitkan diwilayah surabaya