A. | LATAR BELAKANG |
A. Pendahuluan Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPM, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Penjaringansari dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Penjaringansari memiliki 12 RW dan 61 RT dengan luas wilayah 8 Ha serta dengan jumlah penduduk 19.499 jiwa, sebagian wilayah Kelurahan Penjaringasari terdapat tempat aktifitas usaha perdagangan, pergudangan, sisanya perumahan serta pemukiman penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Pemenuhan sarana prasarana kegiatan yang ada di LPMK, RW, RT sebagai ujung tombak pemerintahan yang berada di bawah supaya dapat meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik sehingga mampu menunjang kegiatan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pemanfataan pada balai RW/RT sebagai aktifitas masyarakat 2. Peningkatan ekonomi keluarga bagi keluarga. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0002 Lokasi : Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Penjaringansari |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Penjaringansari (PPTK) • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Penjaringansari • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • Ketua LPMK • Ketua RW • Ketua RT |
|
5. | ANGGARAN |
1218442385 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap awal bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran. |