TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PPRG 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 TAhun 2016 tentang Standar Keselamatan Kesehatan Kerja Perkantoran 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan / atau Memerah Air Susu Ibu. Gambaran Umum: Pembangunan fasilitas umum, terutama yang dilakukan oleh pemerintah perlu memperhatikan konsep kesetaraan gender. Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) ini dirasa penting bagi pembangunan agar pelayanan kepada seluruh masyarakat dapat terpenuhi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dari berbagai umur, suku, jenis kelamin dan agama. Sehingga dalam pemberian pelayanannya harus menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan pengunjungnya. Fasilitas yang responsif gender pun memiliki beberapa kriteria dasar, antara lain aksesibilitas yang baik, desain yang mengakomodasi perbedaan kebutuhan antara laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas Dan dalam rangka memenuhi kondisi diatas, maka RSUD dr Mohamad Soewandhie berusaha untuk memperhatikan fasilitas-fasilitas pelayanan yang ada untuk bisa memberi keamanan dan kenyamanan bagi orang tua usia lanjut, anak, perempuan serta penyandang cacat dengan kegiatan Penyediaan Fasilitas Ramah Gender di Rumah Sakit

B. TUJUAN
 

Meningkatkan fasilitas dan pelayanan ramah gender di lingkungan RSUD dr. Mohamad Soewandhie

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

-

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemetaan data terpilah tentang SDM dan pasien/pengunjung rumah sakit. Pemetaan data terpilah fasilitas ramah gender seperti kamar mandi, kursi roda, jalan ram dll . Advokasi tentang standarisasi sarana dan prasarana RS yang ramah gender serta pelatihan dan pendampingan tentang PUG dan PPRG. Penyediaan dan penambahan fasilitas ramah gender (fasilitas kamar mandi, kursi roda, jalan ram, area parkir, ruang tunggu khusus pengguna kursi roda, play ground, ruang laktasi dll). Review Pedoman dan SPO pelayanan pasien geriatri di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Pemberian pelayanan pasien prioritas sesuai dengan SPO (kemudahan dalam proses mendapatkan pelayanan rumah sakit baik mulai pendaftaran, pelayanan maupun pengambilan obat). Pelaksanaan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan topik permasalahan kesehatan pada para kaum laki-laki.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Wadir Pelayanan Umum dan Keuangan

5. ANGGARAN
 

17137096403

6. JADWAL ACARA
 

Pemetaan data terpilah tentang SDM dan pasien/pengunjung rumah sakit (Triwulan i), Pemetaan data terpilah fasilitas ramah gender seperti kamar mandi, kursi roda, jalan ram dll ( Triwulan I), Advokasi tentang standarisasi sarana dan prasarana RS yang ramah gender serta pelatihan dan pendampingan tentang PUG dan PPRG ( Triwulan II), - Penyediaan dan penambahan fasilitas ramah gender (fasilitas kamar mandi, kursi roda, jalan ram, area parkir, ruang tunggu khusus pengguna kursi roda, play ground, ruang laktasi dll) (triwulan 1 -IV), Review Pedoman dan SPO pelayanan pasien geriatri di RSUD dr. Mohamad Soewandhie (Triwulan I), Pemberian pelayanan pasien prioritas sesuai dengan SPO (kemudahan dalam proses mendapatkan pelayanan rumah sakit baik mulai pendaftaran, pelayanan maupun pengambilan obat) (Triwulan I-IV), - Pelaksanaan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan topik permasalahan kesehatan pada para kaum laki-laki (Triwulan I-IV)

7. PENUTUP
 

-