TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Kegiatan fisik masih dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah. Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat lewat pelatihan peningkatan kapasitas, hingga stunting. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan dilaksanakan berdasarkan : a. Pertimbangan peraturan : - Peraturan Walikota Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. b. Pertimbangan tugas dan fungsi : - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan di Kelurahan Tegalsari - Memberdayakan masyarakat diwilayah di Kelurahan Tegalsari

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2 Pokmas / Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

pemberdayaan masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya yakni meliputi 51 RT, 07 RW dan 1 LPMK

4. PESERTA
 

51 RT, 07 RW dan 1 LPMK

5. ANGGARAN
 

1.073.130.092

6. JADWAL ACARA
 

dimulai bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan di e-project

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masayarakat Di Kelurahan, Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.