TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya Dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya dan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. Proses Pembangunan Kelurahan Ngagel diarahkan untuk mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan sesuai dengan visi misi dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum didalam RPJM sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama sama antara berbagai pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk mencapai harapan dimaksud, proses pembangunan yang ada di wilayah kelurahan Ngagel harus di laksanakan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfatan dan pemeliharaan hasil- hasilnya. Pelaksanaan Pembagunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang bertujuan untuk tercapainya Masyarakat yang adil dan makmur yang menciptakan kemajuan di berbagai bidang kehidupan baik fisik maupun non fisik , serta di bidang lingkungan , paenyedian sarana dan prasarana juga keterampilan , pelatihan, dan sebagainya. Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan adalah sebuah konsep yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi yang di kembangkan berdasarkan nilai – nilai masyarakat yang bersikenambungan , dinamis dan sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada di masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Ngagel kecamatan Wonokromo.

B. TUJUAN
 

Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan di kelurahan Ngagel bertujuan untuk Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas dalam pemenuhan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat Keluraha Ngagel dengan memperdayakan potensi dan sumber daya yang ada dengan lebih responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya Pembangunan fasilitas- faslitas yang menunjang dalam pencegahan danpenaggulangan banjir di wilayah kelurahan Ngagel

D. RINCIAN KEGIATAN
 

kegiatan di laksanakan pada bulan agustus 2023 dan pelaporan kegiatan di laksanakan 1 laporan pertahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo

4. PESERTA
 

Dalam Melaksanakan Sub Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Butuhkan ASN dan Non ASN maupun Tenaga Ahli/Nara sumber Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan, Antara lain Sebagai Berikut : a. ASN : - Analisis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran - Pengadministrasi Keuangan - Pengadministrasi b. Non ASN - Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 6 ada 1 Orang , Kelas 5 ada 8 Orang, Kelas 4 ada 3 Orang Kelas 3 ada 1 Orang c. Tenaga Ahli/Narasumber Nara Sumber setingkat Staf

5. ANGGARAN
 

Data dasar yang digunakan sebagai Perhitungan kebutuhan Pelaksanaan sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.298.708.011 dari APBD Kota Surabaya

6. JADWAL ACARA
 

JadwalJadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFENCE ( TOR ) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Ngagel Tahun 2023 Perangkat Daerah Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023