A. | LATAR BELAKANG |
Pembangunan Saran dan prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktifitas ekonomi, sosial, budaya, persatuan dan kesatuan bangsa dan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi terutama sebagai modal dasar dalam memfasilitasi interaksi dan komunikasi antara kelompok masyarakat serta menghubungkan antar wilayah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2029 tetang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Tambak Oso Wilangun yang Responsif Gender. Meningkatkan arus transportasi jalan dan meningkatkan perekonomian warga. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kepuasaan Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap fasilitas sarana dan prasarana jalan paving yang di bangun memberikan kenyamanan, mempermudah akses warga dan memperlancar aktivitas bagi seluruh Masyarakat di Kelurahan Tambak Oso Wilangun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
• Sosialisasi tentang regulasi serta pemahaman isu kesetaraan Gender secara masif pada setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat. • Sosialisasi akan dibangunnya sarana dan prasarana jalan paving kepada LPMK, RW, RT, KSH Kelurahan Tambak Oso Wilangun. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Tambak Oso Wilangun, Pelaksanaan bulan April-November 2024 |
|
4. | PESERTA |
• Seluruh Struktural dan Staf Kelurahan Tambak Oso Wilangun • Ketua LPMK dan seluruh RT & RW se-kelurahan Tambak Oso Wilangun • KSH Kelurahan Tambak Oso Wilangun |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan Program Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana di Kelurahan Tambak Oso Wilangun menggunakan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 1.102.346.846,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus keberlanjutan dari Program kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |