TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya, Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal. Dalam penyusunan anggaran Sub Kegiatan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal juga berdasarkan atas pertimbangan Peraturan Penganggaran yang responsif gender antara lain : • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. • Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa sub kegiatan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pelaku Usaha di Bidang Metrologi Legal yang Dibina 1200 Orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian kegiatan yaitu: • Mengingatkan akan kewajiban pemilik alat ukur yang digunakan untuk kegiatan usaha di Kota Surabaya agar melaksanakan Tera/Tera ulang secara periodik. • Memenuhi kewajiban perundang-undangan khususnya Undang Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya, di Pasar Tradisional dan Modern di Kota Surabaya serta di lokasi tempat UTTP terpasang di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku usaha yang wajib melaksanakan tera/tera ulang sesuai UU no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya melalui Sub Kegiatan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp111.095.256

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal di UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.