A. | LATAR BELAKANG |
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka akan dilaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah untuk memenuhi usulan dari masyarakat Kelurahan Kedung Cowek melalui Musrenbang Kelurahan Tahun 2023 |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun sebanyak 6 titik pekerjaan 11 lokasi. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Penyusunan dokumen perencanaan fisik untuk 3 lokasi di wilayah Kelurahan Kedung Cowek 2. Pembangunan saluran dan jalan paving di 11 titik lokasi RW 1, RW 2, dan RW 3 Kelurahan kedung Cowek |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah : 1. Jl. Kedung Cowek gg sekolahan 2. Jl. Kedung Cowek gg tegal 3. Jl. Cumpat gg 1 4. Jl. Cumpat gg 2 5. Jl. Cumpat gg 3 6. Jl. Cumpat gg 4 7. Jl. Cumpat gg 9 8. Jl. Cumpat gg Buntu C 9. Jl. Nambangan Perak Timur gg 1 10. Jl. Nambangan Perak Timur gg 2 11. Jl. Nambangan Perak Timur gg 3 |
|
4. | PESERTA |
Personel pendukung dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kedung Cowek adalah : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) 2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN) 3. Kelompok Masyarakat (POKMAS) |
|
5. | ANGGARAN |
Alokasi anggaran untuk pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek sebesar Rp 1.381.128.571,- yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2024 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1. Waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dilakukan selama 12 bulan 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dimulai bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan : a. Perencanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan di laksanakan pada Triwulan II sampai dengan Triwulan III b. Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dimulai pada Triwulan III sampai dengan Triwulan IV c. Pelaporan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan IV |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak tahun 2024 |