| A. | LATAR BELAKANG |
|
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatkan pengetahuan, pengembangan usaha, kualitas produk dan strategi pemasaran bagi pengrajin sepatu |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Adanya peningkatan kualitas sepatu yang di produksi, usaha pengrajin berkembang, omzet penjualan meningkat dan pendapatan pengrajin bertambah. |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
• Melakukan sosialisasi terkait regulasi serta pemahaman isu kesetaraan gender secara masif pada setiap kegiatan yang melibatkan Masyarakat • Melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingan kepada pengrajin sepatu di Kelurahan Tambak Oso Wilangun • Sosialisasi tentang pentingnya pengurusan NIB bagi pengrajin sepatu • Koordinasi dengan dinas terkait tentang pelatihan bagi pengrajin sepatu |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kelurahan Tambak Oso Wilangun, pelaksanaan bulan Februari - November 2024 |
|
| 4. | PESERTA |
|
Anggota Paguyupan Pengrajin Sepatu Karya Abadi Kelurahan Tambak Oso Wilangun sejumlah 41 orang yang terdiri dari : Laki-laki : 32 orang Perempuan : 9 orang |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Pelaksanaan Program Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambak Oso Wilangun menggunakan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 709.668.016,- |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 tahun kalender hari kerja |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus keberlanjutan dari Program kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |