A. | LATAR BELAKANG |
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program kegiatan pemerintah khususnya tingkat Kelurahan dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses pembangunan kota yang maju. Sasaran dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat ini mencakup banyak bidang salah satunya yaitu pemberdayaan masyarakat di bidang kelembagaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat kelurahan di bidang kelembagaan mencakup lembaga masyarakat yang ada di Kelurahan seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dimana bertujuan untuk membangun lembaga lembaga masyarakat yang lebih terarah, produktif, dan terorganisir. Dengan adanya program pemberdayaan di bidang kelembagaan masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga agar dapat membantu pemerintah dalam menjalankan pembangunan kota Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Ngagel Rejo bertujuan untuk pemenuhan sarana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Ngagel Rejo terutama di bidang kelembagaan masyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tercapainya tujuan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan di Kelurahan Ngagel Rejo dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat khusunya di bidang kelembagaan masyarakat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan di Kelurahan Ngagel Rejo. 2. Sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya peran Ketua RW dan Ketua RT. 3. Pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Ngagel Rejo. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Ngagel Rejo |
|
4. | PESERTA |
Warga masyarakat Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatam Wonokromo yang terbagi dalam 12 RW dan 125 RT. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp.1.756.031.879 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. |