A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan - peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/Prt/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan - Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 Tentang Kententuan-Ketentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Surabaya Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Yang Berbunyi Bidang Pencegahan Kebakaran Dan Pasal 7 Ayat (2) Huruf m Menjelaskan Tugas Dan Fungsi Bidang Pencegahan Kebakaran Yang Berbunyi Pelaksanaan Pemeriksaan Sistem Atau Alat Proteksi Kebakaran Gedung/Bangunan Dan/Atau Rumah Tinggal. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni kesiapan atas kemampuan dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, keseluruhan hal tersebut akan berjalan jika SDM disiapkan secara baik dengan adanya peningkatan kompetensi terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan tingkat resiko kebakaran pada bangunan gedung dan melaksanakan survey dan pemeriksaan bangunan gedung (termasuk bangunan gedung bertingkat) di wilayah Kota Surabaya meliputi : tapak kebakaran, proteksi aktif, proteksi pasif, dan sarana jalan keluar |
|
B. | TUJUAN |
Untuk mencegah dan meminimalisasi kerugian akibat kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
- Teraksananya kegiatan pemetaan bangunan/gedung yang ada di Kota Suurabaya - Terlaksananya data pemohon pemilik bangunan/gedung yang masuk untuk dilakukan inspeksi - Terpenuhinya surat penerbitan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Penilaian Komponen Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Pelaksanaan penilaian sarana prasarana proteksi kebakaran dilakukan melalui pengamatan visual dan pengujian Alat proteksi kebakaran pada Gedung dengan metode pelaksanaan pembelian langsung dan pembayaran langsung. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Bangunan Gedung dengan tipe sederhana dan non sederhana di Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan : 1. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 2. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya 3. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya 4. Perusahaan 5. Gedung / bangunan Obyek vital yang ada di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2024, sebesar Rp. 515.940.376 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2024 s/d Desember 2024 dengan timeline sebagai berikut : Output 2 Dokumen (Bangunan/Gedung Pemerintahan dan Swasta) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik. |