TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya pasal 8 ayat (2) huruf e,f,h,j yang menyatakan Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek mempunyai fungsi :1. pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, 2. pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out), 3. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit kepada pelaku hubungan industrial, 4. pelaksanaan pemberian layanan konsultasi permasalahan hubungan industrial.

B. TUJUAN
 

untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial di kota Surabaya yang aman, nyaman, kondusif, dan penyelesaian perkara dapat di selesaikan di tingkat mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya/Penyelesaian di luar Pengadilan hubungan industrial.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalui PB berjumlah 116 kasus

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan kemampuan SDM mediator HI dengan mendatangkan narasumber/ahli dalam ketenaga kerjaan untuk diminta pendapat dan keterangannya terkait permasalahan perselisihan HI

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Pekerja atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pengusaha yang berada di wilayah Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Rp. 356.218.303

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

7. PENUTUP
 

Dalam hal mencegah perselisihan hubungan industrial, pemerintah berperan penting karena bertindak sebagai pengayom, pembina dan pengawas di dalam Hubungan Industrial. Peran pemerintah dalam mengupayakan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja/pekerja dan pengusaha anatra lain dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan dan selalu bersikap sebagai pembina, pengayom dan pamong dalam menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.