A. | LATAR BELAKANG |
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan Fungsi Serta Peran Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya Pasal 3 ayat (1) huruf d yang berbunyi Bidang Pemadaman Kebakaran dan pasal 8 tentang tugas dan fungsi Bidang Pemadaman Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni kesiapan atas kemampuan dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, keseluruhan hal tersebut akan berjalan jika SDM disiapkan secara baik dengan adanya peningkatan kompetensi terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan pemadaman kebakaran yang efektif dan efisien. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
- Terlaksananya Pemetaan wilayah rawan Kebakaran pada Kota Surabaya - Terlaksananya kegiatan Perekrutan personel anggota pemadam kebakaran - Terlaksananya kegiatan pengadaan sarana prasarana |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Operasional Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan melalui penyedia barang dan jasa (Pengadaan Langsung dan Pembayaran/Pembelian Langsung) sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya beserta Rayon I s/d Rayon V. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2024, sebesar Rp. 30.893.355.201 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2024 s/d Desember 2024 dengan timeline sebagai berikut : Output 2 Dokumen (Bangunan/Gedung Pemerintahan dan Swasta) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik. |