A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan bertujuan untuk Menindaklanjuti Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Proses Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, Peraturan Perwali Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah melakukan upaya dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan fasilitasi guna pemenuhan kebutuhan masyarakat Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan hasil Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sebanyak 8 laporan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Sidosermo Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Mohammad Zulchaidir, S.ST, M.M |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan adalah wilayah Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah antara lain : • Pelajar • Pemuda • Bayi • Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga • Anak-anak • Lansia • Penyandang Disabilitas / Cacat • Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) • Pelaku Usaha Mikro |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Wonocolo melalui kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan, sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.399.961.370,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Melakukan realisasi kegiatan yang sudah direncanakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pembangunan beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring, dilaporkan secara tertulis kepada Camat Wonocolo. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |