A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3 Pokmas/Ormas. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian Biaya Operasional Ketua LPMK, RW, RT, pelatihan untuk warga dan Pengadaan Barang/Jasa. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari. |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari. |
|
5. | ANGGARAN |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan kode sub kegiatan 7. 01.03.2.02.0003, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.309.128.548. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah selama 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2024. |