TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Desentralisasi merupakan penyerahaan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaanya diperlukan aparat sebagai pendukung terlaksananya pemerintahan yang baik, sebab Pemerintahan yang baik harus terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik maka dalam mewujudkan hal tersebut dibentuklah Aparat penegak peraturan daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disebut Satpol PP. Hal ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 255 ayat , Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta mengayomi masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 2 ayat menyebutkan bahwa dalam mendukung melaksanakan tugasnya, Kepala Daerah membentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang tugasnya menegakkan Peraturan Daerah mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakat di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satuan polisi pamong praja memiliki peran utama dalam memberikan keamanan dan ketertiban di masyarakat, dan untuk membantu dalam memerangi berbagai bentuk penipuan dan pelanggaran. Polisi berperan penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. Tentu saja sinergitas antar keduanya aparatur penegak hukum sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat terwujud kondisi aman, tentram dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat. Masalah keamanan dan ketertiban di masyarakat pada dasarnya merupakan masalah yang sangat serius, apabila tidak dijaga dan dipelihara dengan baik maka akan menimbulkan problem di masyarakat.

B. TUJUAN
 

Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian memiliki tujuan yang ingin dicapai, diantaranya: • Terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Sedangkan tujuan khusus adalah penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait, antara lain: • Pekerja Seks Komersial (PSK) , Anjal, Gepeng, orang terlantar, dan orang gila • Perbuatan asusila di tempat fasilitas umum, hotel, dan tempat hiburan lainnya • Bangunan Liar dan penempatan barang dipendestrian/badan jalan • Pedagang Kaki Lima (PKL) • Yustisi KTP serta penjaringan pembinaan anak-anak sekolah yang bolos dan tidak mengikuti pelajaran pada jam pelajaran • Masyarakat lain yang melanggar terhadap Perda dan Perwalikota Surabaya, antara lain

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian memiliki output yang ingin dicapai, diantaranya: • Penurunan pelanggaran perda di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian • Bertambahnya jumlah aparatur penegak perda perempuan di Wilayah Kecamatan Pabean

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Melakukaan kegiatan pengawasan terhadap aset-aset Pemerintah Kota • Melakukan penegakan perda bersama dengan 3 Pilar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Pabean Cantian

4. PESERTA
 

Masyarakat Wilayah Kecamatan Pabean Cantian Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 127,347,813,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progress Sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.