TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar hukum pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan adalah sebagai berikut : • Pertimbangan Peraturan : (1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan;(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; (3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; (4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. • Pertimbangan Tugas dan Fungsi : (1). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; (2). Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. • Pertimbangan Teknis : (1). Adanya pelimpahan kewenangan; (2). Sesuai kebutuhan Masyarakat

B. TUJUAN
 

Fasilitasi biaya langganan internet untuk pelayanan di Balai RW

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terpenuhinya penyediaan jumlah sarana dan prasarana Lembaga kemasyarakatan sebanyak 67 unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup kegiatan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Sukolilo TA 2024 berupa fasilitasi biaya langganan internet untuk pelayanan di Balai RW sebanyak 67 unit.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW

4. PESERTA
 

67 unit (berulang)

5. ANGGARAN
 

Rp. 254.345.400,-(APBD Kota Surabaya - PAK TA 2024).

6. JADWAL ACARA
 

Pembayaran langganan internet RW sebanyak 67 unit selama 12 bulan, melalui 4 termin (April, Juli, November, Desember)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.