TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi melalui Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dalam bentuk intervensi langsung pemberian BPJS Ketenagakerjaan berupa Iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi unsur Lembaga Kemasyarakatan yang membantu dalam proses penyelenggaraan pemerintahan (Ketua RT,Ketua RW,Ketua LPMK). Adapun dasar pelaksanaan sub kegiatan tersebut di atas adalah : • Pertimbangan Peraturan : (1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; (2). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah • Pertimbangan Tugas dan Fungsi : (1). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

1. Memberikan jaminan bagi Ketua Lembaga Kemasyarakatan (RT,RW,LPMK) yang membantu pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan melalui pemberian intervensi langsung BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja; 2. Pelaksanaan pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan dapat meningkat dan lebih efektif.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terpenuhinya jumlah laporan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan sebanyak 60 laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Fasilitasi pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK-JKM bagi Ketua Lembaga Kemasyarakatan (Ketua LPMK,RW, RT)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Sukolilo

4. PESERTA
 

441 orang (berulang)

5. ANGGARAN
 

Rp. 28.576.800,-

6. JADWAL ACARA
 

Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 441 orang Ketua Lembaga Kemasyarakatan selama 12 bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.