A. | LATAR BELAKANG |
Dasar hukum pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non perizinan adalah sebagai berikut : • Pertimbangan peraturan : Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan • Pertimbangan tugas dan fungsi : (1). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; (2). Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. • Pertimbangan teknis : Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan pelayanan terkait admindukcapil dan nonperizinan pada urusan pemerintahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terpenuhinya jumlah laporan pelaksanaan pelayanan nonperizinan pada urusan pemerintahan sebanyak 12 laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat (bidang urusan admindukcapil dan nonperizinan) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan Sukolilo |
|
4. | PESERTA |
Pemohon layanan adminduk dan nonperizinan pada urusan pemerintahan : L : 45% (3.889) P : 55% (4.669) |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 5.295.595,- (APBD Kota Surabaya - PAK TA 2024) |
|
6. | JADWAL ACARA |
12 bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |