TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. LATAR BELAKANG Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran,dan perlakuan antara laki laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan “Pengarusutaman” gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

2. TUJUAN Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Manukan Wetan yang responsif gender. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

3. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI Ada 7 Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun berupa saluran / U-ditch di RW 1 sd 7 dan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan RW 02 dan 03

D. RINCIAN KEGIATAN
 

4. RINCIAN KEGIATAN - Survey lokasi untuk perencanaan - Pelaksanaan pembangunan - Pengawasan Pekerjaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

5. TEMPAT DAN WAKTU NO NAMA PEKERJAAN LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN / TEMPAT 1 Survey lokasi untuk perencanaan RW 1 sd 7 - 2 Pelaksanaan pembangunan RW 1 sd 7 3 Pengawasan Pekerjaan RW 1 sd 7

4. PESERTA
 

6. PESERTA -Unsur Pemerintah Kota : Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban), Bendahara (staf) -Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 sd 7 , 34 RT, Seksi Pembangunan RW dan RT -Pihak Ketiga : Konsultan Perencana (Direktur, Surveyor, Pembantu surveyor, Drafter, Estimator, Pembuat Laporan), Kontraktor (Direktur, Pelaksana, Mandor, Tukang, Pembantu Tukang), Konsultan Pengawas (Direktur, Supervisor, drafter, Pembuat Laporan)

5. ANGGARAN
 

7. ANGGARAN Anggaran Sub kegiatan ini : Rp. 1.908.078.393,- (APBD Murni Kota Surabaya tahun 2023)

6. JADWAL ACARA
 

NO NAMA PEKERJAAN LOKASI WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN / TEMPAT 1 Survey lokasi untuk perencanaan RW 1 sd 7 - 2 Pelaksanaan pembangunan RW 1 sd 7 3 Pengawasan Pekerjaan RW 1 sd 7

7. PENUTUP
 

9. PENUTUP Demikian Term Of Reference (TOR ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasaran Kelurahan di Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.