TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern bahwa KecamatanBubutan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, KASI Pemerintahan dan PelayananPublikKecamatan Bubutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan Bubutan di bidang Pemerintahanyang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat Kecamatan bubutan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan PenyelenggaraanUrusanPemerintahan yang TidakDilaksanakan oleh Unit KerjaPerangkat Daerah yang ada di Kecamatan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan penyusunan Term Of Reference Kasi Pemerintahan dan PelayananPublikinisebagaipanduanuntukkegiatandalamPelayananKepada Masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. MeningkatnyaaksesinformasitentangPemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan 2. Kesadaran Masyarakat akanartipentingnyaAdministrasiKependudukan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Monitoring PengelolaanAdministrasiPelayanan Masyarakat 2. PenyediaanSarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

KecamatanBubutan

4. PESERTA
 

Tokoh Masyarakat (LPMK, RW, RT)

5. ANGGARAN
 

274.338.090

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan 1 TahunKalenderhariKerja

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference inidibuatsebagaidasarpelaksanaankegiatansekaligus progress keberlanjutandarikegiatanPemberdayaan Lembaga Kemasyarakatn Tingkat Kecamatan