A. | LATAR BELAKANG |
Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kecamatan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan setiap bulan januari dengan mengacu pada RPJM Kecamatan. Setiap kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana lima tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kecamatan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kecamatan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepaham tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan. |
|
B. | TUJUAN |
Terselenggaranya Musrenbang Tingkat Kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah masyarakat yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Genteng |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Genteng |
|
5. | ANGGARAN |
10.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 1 (satu)kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkenlanjutan dari Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait. |