A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan peraturan walikota surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaian urusan otonomi daerah kepada kecamatan |
|
B. | TUJUAN |
terselenggaranya musrenbang tingkat kelurahan (5 kelurahan di wilayah kecamatan genteng) |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
jumlah lembaga kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan dikelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
sosialisasi musrenbang tingkat kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
kelurahan se kecamatan genteng |
|
4. | PESERTA |
warga kecamatan genteng |
|
5. | ANGGARAN |
16.400.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari sub kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawatah perencanaan pembangunan di kelurahan |