A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022. Kegiatan Ekonomi Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal memperoleh barang dan jasa dengan kegiatan ekonomi tersebut masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari - hari. Dalam kegiatan ekonomi terdiri dari kegiatan produksi dan konsumsi. Program unggulan Kota Surabaya dalam mempercepat pembangunan kota salah satunya focus pada pengembangan Usaha UMKM. L Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat meliputi pembinaan bagi usaha mikro baik pemula maupun yang sudah mempunyai usaha, agar lebih berkembang dan memiliki daya saing wwwwww.w. E E Pelaksanaan Sub Kegiatan ini digunakan. untuk pemenuhan fasilitasi pemberdayaan ekonomi di Lingkungan Kecamatan wwww.w. Genteng meliputi" Kelurahan yaitu Kelurahan Embong Kaliasin, Genteng Kapasari Ketabang dan Peneleh. |
|
B. | TUJUAN |
menumpuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha nikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
jumlah frekuensi fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
kelurahan se- kecamatan genteng |
|
4. | PESERTA |
keluarga miskin / kk. miskin / masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha ekonomi masyarakat di wilayah genteng |
|
5. | ANGGARAN |
21.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari sub kegiatan fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat |