A. | LATAR BELAKANG |
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, pada pasal 2 menyebutkan : Mengatur Kegiatan Pembangunan Sawana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, selain itu sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya maka dipandang perlu adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Perencanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan di Kelurahan Siwalankerto didasari atas pertimbangan hasil analisis kebutuhan di Kelurahan Siwalankerto yang wilayahnya yang meliputi 40 RT, 6 RW dan LPMK. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Memberikan bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program Pemerintah Kelurahan yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Outputnya berupa terlaksananya kelurahan yang mengembangkan potensi wilayahnya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Waktu Pelaksanaan : Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat adalah 1 tahun anggaran, tanggal 02 Januari s/d 31 Desember 2023. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo, pada Bulan Januari s/d Desember 2023. |
|
4. | PESERTA |
Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kelurahan Siwalankerto |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.903.294.021. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan menggunakan sistem informasi GRMS (e-Project Planning, SPSE, e-Delivery, e-Controlling). |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TERM OF REFERENCE ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan Tahun Anggaran 2023 |