TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Pertimbangan peraturan Permenaker No. 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 34 ayat (1) : BKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1), paling sedikit memilik personil yang menangani: a. IPK, b. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, c. Perantaraan Kerja (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti bimbingan teknis Antarkerja yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pusat, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau bekerja sama dengan instansi terkait lainnya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kompetensi petugas Pelayanan Antar Kerja untuk membentuk jejaring penempatan tenaga kerja serta mengelola BKK dengan lebih baik sehingga penempatan alumninya bisa maksimal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tenaga Kerja yang ditempatkan Melalui Layanan AKAD dan AKL tahun 2024 sebanyak 1950 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pelayanan Antar Kerja dilaksanakan melalui Bimtek dan gathering kepada petugas operasional Lembaga Penempatan Tenaga Kerja dan Bursa Kerja Khusus yang terdaftar di kota Surabaya serta HRD perusahaan mitra Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dengan menghadirkan narasumber Praktisi dan Anggota Dewan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Kegiatan bimtek bagi petugas antarkerja di BKK yang ada di Kota Surabaya untuk meningkatkan kemampuan para peserta dalam mengelola BKK

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan Pelayanan antar Kerja adalah Rp. 122.450.000

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

7. PENUTUP
 

Kegiatan Pelayanan antar Kerja sangat bermanfaat bagi para petugas operasional Bursa Kerja Khusus dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang ada di kota Surabaya agar kinerja lembaga dalam penempatan kerja meningkat. Dalam kegiatan ini diberikan kiat-kiat untuk membangun jejaring penempatan kerja yang harmonis dengan perusahaan pengguna tenaga kerja sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Kegiatan Pelayanan antar Kerja dalam pelaksanaannya memberikan akses yang sama kepada petugas pelayanan antar kerja untuk menunjuk perwakilannya guna menghadiri kegiatan ini tanpa membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin