A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 2. Permenaker no. 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 15 ayat (4) : Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh setiap pencari kerja serta pasal 53 : Pameran Kesempatan Kerja diselenggarakan oleh : a. Kementerian / Instansi Pemerintah b. Dinas Propinsi c. Dinas Kabupaten / Kota d. LPTKS e. BKK f. lembaga berbadan hukum. |
|
B. | TUJUAN |
Memfasilitasi pertemuan Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja dengan pencari kerja ber KTP Surabaya dalam sebuah pameran kesempatan kerja sehingga dapat tercapai penempatan kerja |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pencari kerja mendapat pekerjaan melalui kegiatan Job Fair/Bursa Kerja sebanyak 250 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menyelenggarakan Kegiatan Job Fair/Bursa Kerja |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Gedung Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pencari kerja ber KTP Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan Pelayanan antar Kerja adalah Rp. 227.204.200 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. |
|
7. | PENUTUP |
Kegiatan Job Fair/Bursa Kerja sangat bermanfaat bagi pencari kerja di Kota Surabaya dalam mendapatkan pekerjaan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Dalam kegiatan ini memberikan sarana pengguna tenaga kerja (perusahaan) dengan pencari kerja agar dapat bertemu secara langsung sehingga terjadi proses antar kerja |