A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 11 ayat (2) : Pemerintah Daerah kabupaten / kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa |
|
B. | TUJUAN |
Masyarakat surabaya dan calon pekerja migran indonesia (cpmi) mengetahui bagaimana bekerja ke luar negeri dengan aman dan benar sesuai prosedur dan syarat-syaratnya serta bahaya-bahayanya bagi cpmi non presedura |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Peserta yang mengikuti kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2024 sebanyak 250 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menyelenggarakan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Gedung milik pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pencari Kerja dan Masyarakat ber KTP Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 390.246.130 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan |
|
7. | PENUTUP |
Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat bermanfaat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar memahami peraturan perundang-undangan, tata cara pendaftaran sampai dengan pemberangkatan, syarat administrasi, maupun Lembaga/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang legal atau yang telah mengantongi izin untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga tidak ada lagi para Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara illegal atau non proceduralpara petugas operasional. |