TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Pertimbangan peraturan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 11 ayat (2) : Pemerintah Daerah kabupaten / kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa

B. TUJUAN
 

Masyarakat surabaya dan calon pekerja migran indonesia (cpmi) mengetahui bagaimana bekerja ke luar negeri dengan aman dan benar sesuai prosedur dan syarat-syaratnya serta bahaya-bahayanya bagi cpmi non presedura

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Peserta yang mengikuti kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2024 sebanyak 250 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Menyelenggarakan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung milik pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pencari Kerja dan Masyarakat ber KTP Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 390.246.130

6. JADWAL ACARA
 

Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan

7. PENUTUP
 

Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat bermanfaat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar memahami peraturan perundang-undangan, tata cara pendaftaran sampai dengan pemberangkatan, syarat administrasi, maupun Lembaga/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang legal atau yang telah mengantongi izin untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga tidak ada lagi para Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara illegal atau non proceduralpara petugas operasional.