A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali untuk perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Pertimbangan tugas dan fungsi Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf d, r dan s Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang menyatakan Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek mempunyai fungsi : 1. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya. 2. Pelaksanaan pemberian fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan yang hanya beroperasi di Daerah. 3. Pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di Daerah. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau normanya lebih baik dari peraturan perundang-undangan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Perusahaan mengajukan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian bersama yang didalamnya mengatur perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan ada sebanyak 300 perusahaan dengan prosentase tenaga kerja : L : 63 % P : 37 % |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan sosialisasi tentang perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perusahaan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 45.550.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari sampai dengan bulan Desember. |
|
7. | PENUTUP |
Dengan diselenggarakannya Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan ini, diharapkan terwujudnya ketenangan bekerja dan ketenangan dalam menjalankan usaha, karena segala ketentuan tata tertib, dan syarat syarat kerja telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin. |