A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan Undang-undang 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 39 ayat3 semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun diluar hubungan kerja 2.Peraturan pemerintah no. 33 Tahun 2013 tentang perluasan kesempatan kerja Pasal 2 (1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya. (2)Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan b.kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. dan Pasal 6 Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah agar peserta dapat bekerja secara mandiri dan dapat berpartisipasi membuka kesempatan kerja baru dilingkungan masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2024 sebanyak 250 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis kewirausahaan kepada masyarakat Kota Surabaya agar dapat membuka usaha mandiri dan dapat membuka kesempatan kerja dilaksanakan dengan cara pendampingan yang menghadirkan narasumber dari praktisi. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Gedung Pemerintah Kota Surabaya, aula Kecamatan dan Kelurahan, Balai RW/RT |
|
4. | PESERTA |
Warga ber KTP Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 832.965.531 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan |
|
7. | PENUTUP |
Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja sangat bermanfaat terhadap warga Kota Surabaya khususnya para mayarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menunjang ide-ide, orientasi pengembangan bisnis, serta meningkatkan produktivitas, pemasaran, dan profit usaha serta rekrutmen karyawan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha |