TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

● Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal ini tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang ruang lingkupnya adalah tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional untuk mengetahui pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan kerja. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional Di Daerah untuk memberi acuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Sislatkernas di daerah, sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi sebagai acuan dalam penyelenggaraan PBK bagi lembaga pelatihan yang dikelola oleh instansi pemerintah, badan usaha, perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan.

B. TUJUAN
 

- Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi kerja - Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi untuk bekerja di perusahaan - Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah terlaksananya angkatan kerja yang mengikuti pelatihan sejumlah 736 Orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian materi pelatihan oleh instruktur dilakukan melalui ceramah, diskusi, simulasi secara klasikal dan pelaksanaan oleh instruktur dan asisten.b. Pemberian materi terdiri dari 1.(satu) orang instruktur serta 2 (dua) orang asisten untuk pembimbing teori dan praktek.c. Untuk memperoleh hasil untuk kerja yang optimal, pada saat pelaksanaan praktek dapat dilakukan simulasi dan/diskusi sebagaimana mestinya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga Pelatihan Kerja

4. PESERTA
 

1. Pemuda 2. Penyandang Disabilitas / Cacat 3. Keluarga Miskin / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

5. ANGGARAN
 

Rp 5.310.284.528

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

7. PENUTUP
 

Melalui program Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi ini, Masyarakat kota Surabaya diharapkan mempunyai bekal sebelum berkiprah di pasar kerja yang sangat terbuka dan bebas. Dengan peningkatan keterampilan ini semakin meningkatkan peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya di dalam bersaing di pasar kerja.