TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

● Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. - Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai upaya dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global. - Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi selaku acuan dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi. - Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 3 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai acuan untuk memperoleh lisensi LSP. - Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 4 / BNSP / VII / 2014 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi sebagai acuan dalam pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi. - Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5 / BNSP / VII / 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi sebagai acuan untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi.

B. TUJUAN
 

- Mempunyai gambaran persebaran produktivitas Kota Surabaya sehingga dapat menyusun rencana kerja yang benar-benar menjawab permasalahan kota - Mampu mengembangkan sektor ekonomi yang memiliki peranan penting bagi perekonomian, kesejahteraan masyarakat, melahirkan lapangan pekerjaan, dan menurunkan pengangguran di kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja adalah terlaksananya Jumlah angkatan kerja yang mengikuti sertifikasi profesi sejumlah 935 Orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan uji sertifikasi akan di awasi oleh petugas dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 (satu) hari meliputi Pre-asesmen. uji teori dan uji praktek. Pelaksanaa pre-asesmen/penilaian terhadap calon peserta melalui tes wawancara dan verifikasi dokumen pendukung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Melalui uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang di tunjuk sudah dilisensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

4. PESERTA
 

1. Pemuda 2. Tenaga Kerja Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 2.742.662.904

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

7. PENUTUP
 

Di dalam suatu pelaksanaan kegiatan diperlukan adanya strategi dan sinergitas agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja dilaksanakan untuk memfasilitasi dan mempersiapkan warga kota Surabaya mengikuti sertifikasi kompetensi agar dapat bersaing untuk memasuki dunia kerja.