A. | LATAR BELAKANG |
● Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal ini tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. - Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah untuk kesinambungan kepemimpinan di provinsi, kabupaten/kota diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan daerah di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,bahwa ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian dengan undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,bahwa untuk mengatasi permasalahan ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemagangan. |
|
B. | TUJUAN |
1. Untuk mengembangkan cara agar bisa lebih cepat dalam mengembangkan kemampuan dirinya 2. Mengubah pola pikir Peserta Magang tentang bagaimana budaya serta lingkungan kerja yang sebenarnya 3. Memperoleh peluang untuk dapat kerja di perusahaan / instansi tempat magang |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah terlaksananya magang kerja bagi pencari kerja yang difasilitasi magang sejumlah 133 orang. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemagangan Penyandang Disabilitas di perusahaan dengan melibatkan siswa lulusan SMA Luar Biasa dan penerjemah dari SMA Luar Biasa untuk di magangkan ke perusahaan yang terpilih dengan disertai kesepakatan, sedangkan Pemagangan bagi peserta yang telah lulus mengikuti pelatihan dan sertifikasi d untuk di magangkan ke perusahaan yang terpilih dengan disertai kesepakatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Perusahaan di wilayah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
1. Pemuda 2. Pencari kerja yang lulus Pelatihan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 293.735.720 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja diharapkan peserta pelatihan mampu terjun langsung kedalam dunia kerja yang nyata, sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang profesional dan siap pakai seperti yang diharapkan. |