A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 108 ayat (1) yang menyatakan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pasal 99 ayat (1) yang menyatakan Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pada intinya kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota berwenang untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan serta pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya pasal 8 ayat (2) huruf x,y,z,aa,dan bb yang menyatakan Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek mempunyai fungsi:1. pelaksanaan penyusunan dan pengusulan besaran upah minimum kota 2. pelaksanaan bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan skala kota3. pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan skala kota 4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan syarat kerja di perusahaan 5. pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Daerah Pertimbangan teknis Pertimbangan lainnya Masih banyak perusahaan dan pekerja yang kurang memahami ketentuan mengenai syarat-syarat kerja yang diatur dalam peraturan perundangan antara lain : 1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain; 2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; 3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur |
|
B. | TUJUAN |
Agar Pengusaha dan Pekerja lebih memahami ketentuan mengenai syarat-syarat kerja termasuk ketentuan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja terkait jamsostek yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Perusahaan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Dari 280 orang peserta kehadiran peserta perempuan lebih tinggi 65%, kehadiran peserta laki-laki yang hanya 35% |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Pasar Soponyono, Pasar Balongsari, Pasar Wonokromo. |
|
4. | PESERTA |
Mengundang perusahaan untuk diberikan pengetahuan mengenai syarat kerja dan jamsostek oleh pembicara/narasumber yang berkompeten dalam forum yang bersifat klasikal termasuk diskusi tanya jawab antara peserta dengan pembicara/narasumber. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp746,950,387 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari sampai dengan bulan Desember. |
|
7. | PENUTUP |
Dengan diselenggarakannya Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan ini, diharapkan terwujudnya ketenangan bekerja dan ketenangan dalam menjalankan usaha, karena segala ketentuan tata tertib, dan syarat syarat kerja telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin. |