TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakannya Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan adalah untuk menjalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan adalah untuk dapat menfasilitasi warga atau masyarakat di kelurahan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan dapat memberdayakan masyarakat di wilayah di Kelurahan Sonokwijenan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun output dari Sub Kegiatan ini yaitu jumlah pembelian barang yang diberikan kepada masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 Lokasi : Kelurahan Sonokwijenan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Katharina Evi Wahjuni, MM.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu di wilayah Kelurahan Sonokwijenan. Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu selama Tahun 2023.

4. PESERTA
 

Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu Masyarakat di Kelurahan Sonokwijenan. Personil pendukung dari pelaksaan Sub Kegiatan ini yaitu seluruh karyawan karyawati baik ASN maupun non-ASN di Kelurahan Sonokwijenan.

5. ANGGARAN
 

Pelaksanan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya (APBD) Murni Tahun Anggaran 2023 pada Kelurahan Sonokwijenan melalui Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 516.941.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu selama 1 (satu) tahun anggaran b. Jadwal Pelaksanaan Sub Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dilakukan mulai Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 c. Tahapan Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahapan pelaksanaan Sub Kegiatan ini yaitu dengan proses perencanaan, kemudian pelaksanaan serta pengawasan dan pelaporan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sonokwijenan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.