A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. - Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan hubungan industrial. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya pasal 08 ayat (2) huruf e, f, h, j, k dan p yang menyatakan Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek mempunyai fungsi : 1. pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh 2. pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out) 3. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit kepada pelaku hubungan industrial 4. pelaksanaan pemberian layanan konsultasi permasalahan hubungan industrial 5. Pelaksanaan hubungan industrial kepada perusahaan kategori rawan terjadinya konflik ketenagakerjaan 6. pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartit tingkat perusahaan dan serikat pekerja / serikat buruh |
|
B. | TUJUAN |
Untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial yang aman, nyaman, kondusif, dan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dapat diselesaikan di tingkat perusahaan (bipartit) atau melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah pekerja/serikat pekerja yang menghadiri kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota realisasinya berjumlah 160 orang pekerja yang mewakili organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada tingkat perusahaan Jumlah serikat pekerja yang hadir dalam kegiatan ini : L = 82 (51%) P = 49 (49%) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Mengundang perwakilan serikat pekerja/perusahaan untuk diberikan pengetahuan mengenai norma ketenagakerjaan dan pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit oleh pembicara/narasumber yang berkompeten dalam forum yang bersifat klasikal termasuk diskusi tanya jawab antara peserta dengan pembicara/narasumber. 2. Pelaksanaan mediasi dengan mengundang para pihak yang berselisih guna penyelesaian permasalahan secara musyawarah mufakat melalui kesepakatan/perjanjian bersama. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Perusahaan diwilayah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Serikat Pekerja, Serikat Buruh, dan Pekerja |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 307.407.188 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari sampai dengan bulan Desember |
|
7. | PENUTUP |
Dengan diselenggarakannya kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota ini, berupa Bimbingan Teknis diharapkan terwujudnya kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Kegiatan Bimbingan Teknis ini tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelami |